Cara Aktivasi KTP Digital di HP yang Akan Menggantikan e-KTP

OkeGlobal330 Dilihat

JAKARTA | okemedan. Kemendagri telah membangun aplikasi identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan swasta.

IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi masyarakat terhadap layanan pemerintah maupun swasta. Pertama, IKD dapat memvisualisasikan KTP secara digital (menjadi “KTP Digital”) agar tidak diperlukan lagi fotocopy KTP.

Kedua, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas mereka secara online, menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, serta sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent). Itu artinya tidak diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan mendapatkan sebuah layanan secara online.

Ketiga, Aplikasi IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan KTP Digital merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari yang semula berbentuk fisik, bertransformasi menjadi digital dan bisa diakses di HP, yang isinya terdiri dari e-KTP, KIA, Kartu Keluarga, maupun dokumen kependudukan lainnya.

Terkait penerapan Digital ID ini, Kemendagri telah membuat aplikasi IKD, baik pengguna smartphone berbasis Android maupun iOS.

Untuk mengaktivasi aplikasi IKD ini harus melakukannya di Dinas Dukcapil setempat yang disesuaikan dengan data alamat di KTP.

Adapun cara aktivasi KTP Digital adalah sebagai berikut:

Pertama, masyarakat sudah lebih dulu melakukan perekaman e-KTP dan memiliki smartphone
Unduh aplikasi IKD
Daftar dengan mengisi akun email dan nomor telepon yang aktif
Lalu klik verifikasi data
Pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi Face Recognition
Lakukan pengambilan Foto kemudian pilih “Scan QR Code” di Dinas Dukcapil setempat
Buka akun email yang sudah didaftarkan guna mengecek kode aktivasi
Terakhir tinggal masukkan kode aktivasi, serta captcha di aplikasi IKD

Apabila aktivasi dinyatakan selesai, maka KTP digital akan muncul di layar ponsel dan sah digunakan dalam berbagai layanan yang berbasis digital.

OM – nta

 

Tinggalkan Balasan