LABUSEL | okemedan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) gencar melakukan pemberantasan narkoba.
Dua wanita dan dua pria anggota jaringan peredaran barang haram tersebut berhasil diringkus dari tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja itu dilakukan secara terpisah setelah petugas menyaru sebagai pembeli (under cover buy).
“Kita bergerak dari informasi masyarakat yang resah lalu dilakukan under cover buy,” kata Endang, Minggu (31/12/2023).
Dijelaskannya, awalnya ditangkap dua wanita berinisial EJH alias E (34), warga Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan KDN alias D (26), warga Kecamatan Kota Pinang, Labusel pada Sabtu (23/12/2023) siang.
Ketika disergap di Jalinsum Simpang Nagodang Desa Sosopan Kota Pinang, keduanya didapati membawa narkotika jenis sabu.
“Mulanya kita tangkap tersangka EJH alias E (34) di dalam angkutan umum usai melakukan transaksi,” terangnya.
Dari EJH alias E disita barang bukti 1 bungkus lakban di dalamnya 1 plastik klip besar berisi 8 paket plastik klip l diduga sabu seberat 40,63 gram btutto.
Dia mengaku barang haram itu miliknya diperoleh dari seorang wanita berinisial KDN alias D.
“Dari penggeledahan di kediaman KDN alias D ditemukan 4 paket diduga sabu seberat 8,90 gram bruto, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam merah tanpa plat,” jelasnya.
Di tempat terpisah, diringkus seorang pria RRC (27), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu di Jalinsum Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat Labusel pada Selasa (26/12/2023) sore.
Ditemukan barang bukti 1 plastik klip besar diduga berisi sabu seberat 50,02 gram brutto, 1 unit handphone (HP), sepeda motor Mio Soul GT.
“Polres Labusel Polda Sumut mendukung 5 program prioritas bapak Kapolda Sumut, yaitu program Narkoba Musuh Kita Bersama,” tegasnya.
Selain itu, juga diringkus seorang pria berinisial EP (41), warga Kecamatan, Labusel.
Tersangka ditangkap di kediamannya dDusun Al-Amin, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel dengan barang bukti 1 paket kecil diduga sabu seberat 0,09 gram brutto.
Di dalam rumahnya ditemukan lagi 2 plastik klip diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 6,18 gram brutto, 1 bungkus kertas berisi ganja seberat 2,24 gram bruto, 2 unit HP, 1 timbangan elektrik dan 1bungkus plastik klip kosong.
Kini, para tersangka telah dijebloskan sel tahanan Mapolres Labusel. Kasusnya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
OM-dedi