1.463 Pengawas TPS Labuhanbatu akan Direkrut, Ini Syaratnya

Politik12 Dilihat

LABUHANBATU | okemedan. Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut mulai merekrut 1.463 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 98 kelurahan/desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Wahyudi melalui Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat, Makmur di Rantauprapat, Rabu (27/12/2023).

Dijelaskannya, pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS akan dibuka pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang di setiap kantor Panwaslu Kecamatan. “Untuk Labuhanbatu ada sembilan kecamatan,” ujarnya.

Menurut Makmur, terdapat beberapa syarat untuk menjadi PTPS, diantaranya minimal lulusan SMA atau sederajat, usia minimal 21 tahun dan menguasai informasi kepemiluan.

Pada proses perekrutan PTPS kali ini pun, lanjutnya, telah terbantu dengan regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Misalnya, usia yang awalnya minimal 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun.

Makmur memastikan, tahapan rekrutmen PTPS melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.

Kepada masyarakat, sambungnya, juga dapat mengakses website Bawaslu Labuhanbatu.

“Untuk info lebih lanjut, bisa mengunjungi media sosial Bawaslu Labuhanbatu atau mendatangi masing-masing kantor Panwascam di setiap kecamatan. Karena, perekrutan berada di sana,” pintanya lagi.

OMD – Joko

Tinggalkan Balasan