Singapura Larang Vape, Penumpang yang Tiba Diperiksa di Bandara

Uncategorized108 Dilihat

SINGAPURA | okemedan. Sebagai bagian dari upaya multi-lembaga untuk menekan vaping, pihak berwenang Singapura akan meningkatkan pemeriksaan di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut dalam beberapa bulan mendatang, dimulai dari Bandara Changi.

“Penumpang yang masuk dapat disaring untuk e-vaporizer dan komponennya di aula kedatangan, dan mereka yang ditemukan dengan e-vaporizer atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) dalam rilis media pada hari Selasa (19/12) seperti disiarkan CNA..

Penumpang yang membawa e-vaporizer harus melewati Jalur Merah, yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang untuk melaporkan, sehingga mereka dapat membuang barang yang dilarang tersebut.

“Pelancong yang melaporkan dan menyerahkan barang-barang ini di Red Channel akan terhindar dari hukuman,” kata MOH dan HSA.

Mereka menambahkan bahwa Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.

Vaping adalah ilegal di Singapura dan pelanggarnya dapat didenda hingga S$2.000 (US$1.490). Mereka yang mengimpor, mendistribusikan, atau menjual produk semacam itu akan menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.

Namun, jumlah orang yang tertangkap menggunakan dan memiliki vape terus meningkat, dengan beberapa anak sekolah yang mulai mencoba kebiasaan ini.

Beberapa pengguna mendapatkan pasokan mereka secara online dari aplikasi perpesanan seperti Telegram, atau ketika mereka pergi ke luar negeri.

“Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menguasai masyarakat kami,” kata Kemenkes dan HSA.

OM – nta

Tinggalkan Balasan