LABUSEL | okemedan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dan meringkus 9 tersangka dari sejumlah tempat berbeda.
“Pengungkapan 8 kasus narkotika itu dilakukan periode 1 Desember 2023 sampai 19 Desember 2023,” jelas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang Ginting, Kamis (21/12/2023).
Kata dia, kasus narkotika itu diungkap dari sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukumnya dalam waktu berbeda. Berbagai barang bukti turut disita.
Sebanyak 9 orang tersangka diamankan, 1 di antaranya wanita. Mereka memiliki peran berbeda, mulai pemakai, pemilik, pengedar dan bandar.
“Kita akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labusel,” katanya.
Adapun ke 9 tersangka, IS alias M (32), warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kota Pinang, Kabupaten Labusel, MFSS alias F (19), warga Dusun Aek Batu, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Kemudian, ABS alias D (26), warga Kelurahan Kota Pinang, Labusel, ISS alias IC (31), warga Jalan Simarkaluang, Kota Pinang, Labusel.
Berikutnya, LR alias L (46), warga Desa Aek Kanan, Padang Lawas Utara, WAR alias W (34), warga Dusun Karang Sari, Kotang Pinang, Labusel, HUS alias MM (wanita/39), warga Torgamba, Labusel.
FA alias A (25), warga Torgamba, Labusel dan MIM alias M (21), warga Torgamba, Labusel.
Barang bukti disita total sabu
61,68 gram, ganja 114,13 gram, 2 unit sepeda motor, 8 unit handphone (HP) dan uang tunai Rp1.580.000.
OM-dedi