MEDAN | okemedan. Korban pengeroyokan Putri Amelia (24), meminta Polsek Medan Tuntungan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Apalagi, kasus itu sudah dilaporkan sejak Mei 2023 lalu, namun sampai saat ini tak kunjung tuntas.
“Saya meminta penyidik Polsek Medan Tuntungan melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik,” ujar Putri Amelia didampingi kuasa hukumnya Ramadhany Nasution, SH, MH, Jumat (8/12/2023).
Menurut dia, kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya ditangani Polsek Medan Tuntungan sejak 26 Mei 2023. Penyidik telah menetapkan dua tersangka SR dan MF.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian dari Polsek Medan Tuntungan Nomor B/311-A/IX/2023/Medan menyebutkan, dalam penyelidikan perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada Jumat, 26 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan III, samping Apotek Bumi Sehat Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, telah menetapkan SR dan MF sebagai tersangka.
“Saya sangat trauma atas perbuatan para tersangka, karena sudah berulang kali terjadi dan baru kali ini saya laporkan ke kepolisian. Penganiayaan ini sebenarnya terjadi bukan hanya terhadap diri saya saja, namun juga terhadap diri ibu kandung saya,” sebutnya.
Putri menjelaskan, dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/264/V/2023/SPKT/Polsek Medan Tuntungan ini sejak 26 Mei 2023 dan sampai saat ini, telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak dilakukan penahanan.
“Padahal akibat perbuatan kedua tersangka ini, saya mengalami luka-luka di tangan dan memar di pinggang serta sampai sekarang ini saya masih sering mengalami nyeri di bagian pinggang,” lirih korban.
Dia mengungkapkan, saat itu dijambak, ldipukul, ditarik hingga terjatuh serta di tendang di bagian paha kiri.
Bahkan, lanjut Putri, bukan hanya dua pelaku, namun ada seseorang yang saat kejadian itu membawa senjata tajam berupa parang yang sempat diayunkan ke arahnya.
Tapi, dia menduga penyidik tidak profesional karena tidak melakukan penahanan terhadap tersangka sehingga membuatnya cemas karena peristiwa itu terulang kembali.
Sementara, kuasa hukum korban, Ramadhany Nasution berharap agar penyidik menangani perkara kliennya bersikap professional dalam menjalankan tugas.
“Polri harus bersikap adil sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat (Tribrata) sebagaimana Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” sebut Ramadhany.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan pengeroyokan itu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan.
“Masih dalam proses Pak,” tandasnya melalui telepon seluler, Jumat (8/12/2023).
OM-dedi