Dugaan Penipuan, Bendahara Parpol Dilaporkan ke Polda Sumut

Hukum255 Dilihat

MEDAN | okemedan. Bendahara PDI Perjuangan Kota Medan berinisial BHKP dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan.

BHKP yang diketahui juga Calon Legislatif (Caleg) ini dilaporkan oleh David Gordon Sigalingging (53), warga Padangbulan, Kecamatan Medan Selayang.

“Iya benar, hari ini kita melaporkan seorang pengurus partai di Kota Medan,” kata kuasa hukum pelapor, Bambang Samosir, SH, MH di Mapolda Sumut, Senin (4/12/2023).

Bambang menjelaskan, kejadian dugaan penipuan ini pada Januari 2023. Terlapor meminjam uang sebanyak Rp2 miliar kepada kliennya untuk keperluan pengerjaan proyek di lingkungan Pemko Medan yang akan dimulai Juli 2023. Percaya dengan janji terlapor, kemudian kliennya mentransfer secara bertahap ke rekening terlapor sejumlah Rp2 M.

“Terlapor berjanji mengembalikan uang bulan Maret 2023 tapi tidak ada,” tegasnya.

Dia menambahkan, peminjaman uang sesuai surat perjanjian tanggal 17 Juli 2023. Namun, terlapor ingkar janji. Pelapor sudah meminta secara baik-baik kepada terlapor, namun hanya diberikan janji.

Anehnya, lanjutnya, setiap dihubungi melalui telepon, BHKP tidak pernah mengangkat dan WhatsApp tidak berbalas sehingga diduga tidak memiliki niat baik.

“Kami minta Polda Sumut secepatnya memproses laporan agar klien kami mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sementara, David Gordon Sigalingging mengaku dirinya sudah sangat bersabar. Niat baiknya dibalas dengan cara yang tidak baik.

Menurut dia, pernah terlapor memberikan cek senilai Rp2 miliar, tapi kosong.

“Saya sangat menderita dengan keadaan ini. Untuk itu saya minta agar cepat prosesnya. Sehingga saya bisa bekerja dengan baik.

“Terlapor adalah Bendahara di DPC Partai PDI Perjuangan kota Medan,” katanya.

BHKP ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait laporan dugaan penipuan terhadapnya, menganggap santai.

Dia menyebut, membuat laporan polisi adalah hak setiap orang. Namun, dia akan memperkarakan balik, jika tuduhan dugaan penipuan tersebut tidak terbukti.

“Silahkan saja melapor karena itu hak setiap orang. Tapi, kalau tidak bisa dibuktikan (dugaan penipuan), saya akan menuntut balik,” tandasnya, mengaku mengenal pelapor.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan