Polres Labusel Sita 15 Paket Sabu dari Pengedar Jalan Bukit

Hukum165 Dilihat

LABUSEL | okemedan. Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah sangat meresahkan.

Sebanyak 15 plastik klip diduga berisi sabu disita dari pengedar barang terlarang tersebut.

Tersangka JH (31) warga Jalan Bukit Kota Pinang, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel ditangkap tak jauh dari kediamannya pada Senin (27/11/2023) malam.

“Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang sudah sangat resah karena tersangka sering mengedarkan sabu-sabu,” kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Kamis (30/11/2023).

Disampaikannya, awalnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat, mengamati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan sehingga disergap.

Selanjutnya tersangka digeledah, dilanjutkan di rumahnya dan ditemukan 15 plastik klip (paket) diduga berisi sabu seberat 6,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Kepada polisi, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari seorang bandar berinisial A (DPO), warga Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

“Kasusnya masih kita kembangkan. Bandar sabu tersebut masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan