Polrestabes Medan Tetapkan 4 Tersangka Perundungan Siswa MAN

Hukum9 Dilihat

MEDAN | okemedan. Satuan Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 4 tersangka kasus perundungan dan penganiayaan dialami, M (14) siswa MAN di Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan 2 pelaku dan sedang 2 memburu lainnya.

“Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, dan 2 sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” kata Fathir, Selasa (28/11/2023).

Adapun dua tersangka yang telah diamankan, AH dan seorang lagi masih di bawah umur.

Diungkapkannya, peristiwa ini dilatarbelakangi sakit hati hingga akhirnya memicu aksi balas dendam.

“Ini dipicu dengan motif sakit hati, kemudian para pelaku nekat melakukan aksi balas dendam,” ungkapnya.

Ditanya apakah tersangka siswa aktif atau alumni, Fathir belum bersedia memberikan keterangan lebih.

“Itu nanti akan kita sampaikan, sejauh ini keduanya masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak kembali terjadi dapat merugikan masyarakat.

“Polrestabes Medan atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan akan mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi anak-anak penerus bangsa menjadi korban,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan