LABUHANBATU | okemedan. Dua pengunjung, dua karyawan serta seorang bos/pengelola tempat hiburan malam Raja Karaoke diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 00.50 WIB.
Dari lima terduga pelaku yang diamankan di Raja Karaoke kompleks/perumahan DL Sitorus jalan H Adam Malik/By Pass, Rantauprapat itu, disita belasan butir pil ekstasi.
Demikian dipaparkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangan persnya, di halaman Mapolres di Rantauprapat, Sabtu (25/11/2023).
Dijelaskan, kronologis penangkapan kelima pelaku berawal dari diringkusnya FS (22) warga gang Bogor, Rantauprapat dan DNSP (24) warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Bolah Hulu, Labuhanbatu yang merupakan karyawan di sana.
Berbekal itu, pihak personel melakukan pengembangan serangkaian pengakuan FS dan DNSP terkait siapa pemilik pil ekstasi. Tak disangka, ternyata RPJ (51) warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat, Aek Kuo, Labura yang merupakan pengelola, menjadi bandarnya.
“Jadi, awalnya ada dua yang diringkus. Setelah memberitahukan asal pil, maka kita tangkap pengelolanya sekaligus menjadi bandar,” papar Parlando.
Tidak sampai di sana, personel melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan yang dijadikan sebagai ruangan karaoke Raja Karaoke.
Ternyata, di room lantai atas, MF (28) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu dan AP (21) warga Kampung Jawa Padang Matinggi Rantauprapat, Labuhanbatu, kedapatan mengantungi pil ekstasi.
“Khusus pelaku RPJ, dia ditangkap di penginapannya di perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Blok 11D yang terletak di jalan AMD Kelurahan Bakaranbatu,” terang Kasi Humas lagi.
Selain mengamankan lima tersangka terduga kepemilikan pil ekstasi, pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menyita belasan butir pil ekstasi, uang hasil penjualan, handphone untuk transaksi hingga lainnya.
OMD – Joko