JAKARTA | okemedan. Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (22/11). sebagaimana dilansir mediaindonesia.com, Kamis (23/11).
Yudi bersyukur akhirnya masa depan Lembaga Antirasuah itu mulai cerah. Dia mengapresiasi kerja keras dan profesional Polda Metro Jaya membersihkan KPK dari unsur korupsi. “Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya,” tegas mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Dalam pada itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)) menyambut gembira penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020 sampai 2023.
“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi atau bertemu dengan pihak-pihak terkait oleh pimpinan KPK, yang akhirnya malam ini ditetapkan adanya tersangka,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (23/11).
Boyamin mengaku tidak kaget dengan status tersangka tersebut. Sebab, seluruh bukti yang ada memang mengarah ke purnawirawan jenderal bintang tiga itu. “Jadi sekali lagi, saya mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Karena kalau tidak, ini akan berlarut-larut dan diduga akan dipakai untuk saling nyandera, atau bahkan nanti menjadi dipolitisir karena menjelang Pilpres,” ucap Boyamin.
Polda Metro Jaya diharap menyelesaikan pemberkasan kasus Firli. Dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Ketua KPK itu wajib masuk ke persidangan. “Bahwa dugaan gratifikasi atau suap ataupun pemerasan atau bertemu pihak terkait itu kemudian menjadi terang, mana yang terbukti. Dan Itu otomatis harus cepat pemrosesannya ini, pemberkasan, penyerahan ke jaksa, dan juga ke pengadilan,” ujar Boyamin.
OM-nta