OTT Anggota Bawaslu Medan, Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka

Hukum39 Dilihat

MEDAN | okemedan. Setelah melalui proses penyidikan, Polda Sumut akhirnya menetapkan dua tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) anggota Bawaslu Medan (AH).

Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan AH tersangka dan FWH.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH. Keduanya saat ini langsung dilakukan penahanan,” kata Hadi, Jumat (17/11/2023).

Sementara, untuk pria berinisial IG tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti. IG sudah dipulangkan.

“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak terbukti. Iya (tidak ditahan),” pungkas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap anggota Bawaslu Medan AH karena dugaan pemerasan terhadap calon anggota DPRD Kota Medan.

AH ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni FWH serta IG warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua di sebuah hotel pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Dari sini ditemukan uang sebesar Rp 25 juta diduga hasil pemerasan terhadap calon anggota DPRD dari salah satu partai politik.

Kata Hadi, calon anggota DPRD ini merasa dipersulit dan diperas saat mengurus kelengkapan administrasi persyaratan.

Karena itu, korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan operasi tangkap tangan saat transaksi berlangsung.

“Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif kota Medan,” kata Hadi, Rabu (15/11/2023).

OM-dedi

Tinggalkan Balasan