Jalan di PTPN3 Dicor Perkim, Karim : Apa Sudah Jadi Aset Daerah?

Labuhanbatu Raya132 Dilihat

LABUHANBATU | okemedan. Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H Abdul Karim Hasibuan mengaku heran adanya lahan PTPN3 Kebun Rantauprapat yang dilakukan pembangunan oleh Dinas Perkim Labuhanbatu berupa jalan rabat beton.

Sesuai dengan regulasi, ujar Karim menjawab okemedan.com via telepon selular, Kamis (16/11/2023), jika pun telah terjadi, maka harus dipastikan bahwa lahan tersebut sudah dilepas pihak PTPN dan menjadi aset pemerintah setempat.

“Harus dipastikan dan wajib hukumnya bahwa lahan itu harus sudah diserahkan PTPN3 ke Pemda. Lalu, pemerintah setempat memasukkannya ke dalam buku aset,” ujarnya.

Dilanjut Karim, ada beberapa faktor terjadinya pembangunan fisik, diantaranya merupakan hasil pokok pikiran anggota dewan sendiri, selanjutnya usulan masyarakat dan lainnya dibarengi dengan tahapan musyawarah rencana pembangunan.

Menurut Karim, sejumlah peraturan telah memayungi diperbolehkannya lahan milik pemerintah yang notabene masuk dalam areal HGU PTPN, untuk digunakan pemerintah daerah sebagai kelengkapan pelayanan berbagai infrastruktur.

“Namun, hal itu tidak sekonyong-konyong dapat dilaksanakan, ada aturan di sana. Misalnya, ganti rugi lahan, kelengkapan administrasi, penyerahan lahan hingga mendaftarkannya menjadi aset daerah,” papar Karim.

Diakuinya, sejak beberapa waktu lalu, dirinya telah mendapat informasi baik dari media sosial maupun pemberitaan sekaitan proyek dari dana APBD Labuhanbatu yang dikucurkan ke salah satu lokasi perkebunan milik PTPN3 Kebun Rantauprapat.

Maka, untuk memastikan status penggunaan APBD maupun ketertiban penegakan regulasi oleh PTPN3, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu, management PTPN3 Kebun Rantauprapat dan pihak lainnya.

“Pertama memastikan skala prioritas, kebenaran administrasi pengucuran anggaran hingga kebenaran prosedur sehingga PTPN3 harus melepaskannya,” tambah Abdul Karim lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu Hamdi Erazona Siregar dikonfirmasi kemarin sekaitan kesiapannya melengkapi dokumen terkait penggunaan lahan milik PTPN3 Kebun Rantauprapat, mengaku tidak ada masalah. “Nanti kita sampaikan klo mmg ada permintaan resmi dr DPRD,” tulis Hamdi melalui pesan WhatsApp.

Diketahui, Dinas Perkim Labuhanbatu tahun 2023 mengucurkan anggaran sebesar Rp149.510.000 pembangunan rabat beton di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara yang tepat berada di afdeling VI blok V.18 Kebun Rantauprapat.

Lebih anehnya lagi, pembangun persis di pangkal jalan memasuki areal PTPN3 tersebut, merupakan proyek lanjutan yang beberapa tahun sebelumnya juga telah terdapat bangunan rabat beton.

Tidak sampai di sana, prioritas pemanfaatan anggaran yang dikucurkan, pun terbilang kurang tepat sasaran. Itu jika merujuk jumlah rumah warga yang ada. Bahkan uniknya, bagian ujung badan jalan, terdapat bangunan teras rumah warga yang menutupi hampir setengah lebar jalan.

Kebijakan membangun jalan rabat beton di areal PTPN3 Kebun Rantauprapat itu, belakangan menimbulkan rasa iri bagi warga Kelurahan Padang Matinggi, khususnya yang jalan utamanya masih layak untuk dilakukan perbaikan.

OMD – Joko

Tinggalkan Balasan