Labuhanbatu Raya

Belum Berlakukan Sistem Elektronik, Polantas Gelar Tilang Ditempat

LABUHANBATU | okemedan. Polres Labuhanbatu kembali memberlakukan penindakan langsung (Tilang) pola manual terhadap pelanggar berkendaraan.

Pasalnya, hingga kini program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sistem penegakan hukum lalu lintas menggunakan perangkat elektronik berupa kamera cctv, belum dapat dilaksanakan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Lantas, AKP M Ainul Yaqin, Selasa (5/9/2023) menjelaskan, tilang ditempat itu dilanjutkan arahan membayar denda melalui akun BRIVA serta melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Pemberlakuan tilang ditempat, ujar Ainul, berdasarkan surat telegram Kapolda Sumut nomor : ST/487/VI/HUK.6.5./2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan Laka Lantas.

“Polres Labuhanbatu telah membentuk tim khusus penindakan pelanggaran lalu lintas yang melaksanakan kegiatan dalam bentuk patroli,” terangnya.

Menurut Kasat Lantas, terdapat 8 poin sasaran prioritas penindakan pelanggaran, yaitu pengemudi yang menggunakan hape saat berkendara, pengemudi masih dibawah umur, pengemudi berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.

Selanjutnya, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, pengemudi melawan arus lalu lintas, pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Selain kegiatan penindakan dengan tilang manual, Polres Labuhanbatu juga melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk dan baleho, penyebaran brosur dan sticker serta kegiatan penyuluhan ke sekolah, penyuluhan keliling dan penyuluhan kepada masyarakat terorganisir.

OMD – Joko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics