Hukum

Aksi Lempar Truk di Terang Bulan Sempat Direkam, 1 Pelaku Diringkus

LABUHANBATU | okemedan. Satu dari dua terduga pelaku pemalakan terhadap sopir dibilangan Jalinsum Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diringkus.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas, Iptu Parlando, Sabtu (2/9/2023) menjelaskan, terduga pelaku yang diringkus itu yakni RMP alias Ando (28) merupakan warga desa setempat.

Dijelaskan Parlando, peristiwa berawal pada Kamis (31/8/2023) di Jalinsum Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas, Labura.

Malam itu, kaca depan truck 125ps turbo diesel Nopol BK 9829 CY yang dikemudikan Dwiki Jihan Prayuda (21) warga Kabupaten Karo diikuti oleh dua orang tidak dikenal dengan berboncengan sepeda motor.

Sekitar lima menit diikuti dan korban tidak ingin memberhentikan laju truknya, pelaku Ando bersama rekannya RS alias Iki (23) langsung melempar kaca truk dengan bongkahan batu dan menyebabkan kaca depan pecah.

“Awalnya RMP dan RS mengendarai motor jenis matic. Sekitar lima menit kemudian, keduanya kembali mengejar dan langsung melempar kaca depan truck colt diesel itu,” ujarnya.

Setelah korban membuat laporan dengan kondisi luka robek pada pipi kiri, luka lecet pada pelipis mata sebelah kanan dan luka memar pada bagian dada sebelah kiri, personel Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan penyisiran dan meringkus seorang pelaku.

“Satu ditangkap dirumahnya, namun RS masih dalam pengejaran. Saat ini RMP beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu,” papar Parlando.

OMD – Joko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics