Hukum

Ahli dan Pihak Terkait Minta MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

JAKARTA | okemedan. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan usia capres/cawapres dengan pemohon PSI dkk yang meminta syarat minimal usia diturunkan menjadi 35 tahun/pernah menjadi kepala daerah. Dalam sidang itu, hadir sejumlah ahli dan pihak terkait.

“Semestinya Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan dilakukan oleh DPR,” kata ahli Bivitri Susanti yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa (29/8/2023).

Bivitri mencontohkan judicial review UU Perkawinan. Di mana pemohon meminta agar batas minimal usia perkawinan dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki dan perempuan. MK memutuskan memerintahkan DPR untuk mengubahnya, bukan MK sendiri yang mengganti usia minimal pernikahan.

“Akhirnya DPR atas perintah MK mengubahnya menjadi usia perkawinan sama-sama 19 tahun,” ucap Bivitri.

Di sidang itu juga dihadirkan pihak dari warga Jatim yang mewakilkan kepada pengacara Sunandiantoro. Dalam keterangannya, Sunan menyatakan pihaknya menolak tegas gugatan penurunan usia capres/cawapres.

“Berdasarkan uraian yang telah Para Pihak Terkait sampaikan di atas, Para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini berkenan menjatuhkan putusan menolak Permohonan Pemohon Register No. 29/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Menyatakan Obyek perkara a quo merupakan Open Legal Policy yang menjadi kewenangan pembentuk Undang-undang dan bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Sunan dalam sidang,” ucap Sunan.

Sunan menyatakan, jika batas usia minimal diatur, maka batas usia maksimal harusnya juga diatur. Sebab, batas atas usia capres/cawapres juga agar mendapatkan presiden/wapres yang sehat secara jasmani dan rohani.

“Kita berharap agar kita bersama-sama menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan, baik oleh UUD maupun UU yang mengatur tentang MK,” pungkas Sunan.

Sebagaimana diketahui, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Adapun perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

detik.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics