Hukum

Polsek Medan Kota Amankan Pelaku Tabrak Lari

MEDAN I okemedan. Seorang pria pengemudi mobil Ford silver nomor polisi BK 1789 AW diamankan Unit Lantas Polsek Medan Kota.

Sebab, sopir mobil tersebut melakukan tabrak lari terhadap beca bermotor (betor) di Jalan SM Raja simpang Halat, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 22.15 WIB.

“Pengemudi mobil kabur setelah menabrak betor di depan Karaoke Milo,” terang Panit Lantas Polsek Medan Kota, Ipda Irwansyah melalui Bripka Soeprianto, Senin (28/8/2023).

Kata dia, setelah sempat melarikan diri, sopir mobil, AC, warga Jalan Suka Indah, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas itu dapat ditangkap di Simpang Limun, Jalan SM Raja.

Warga ikut mengejar pelaku setelah korban pengemudi betor Erwin Hutagalung (29), warga Jalan Sukarian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

“Tabrakan itu membuat kaki kiri korban terluka,” sebut Soeprianto.

Tabrakan itu terjadi ketika korban dari Jalan SM Raja menuju Halat. Sedangkan mobil melaju dari arah Yuki simpang Raya ke Amplas langsung menabrak betor.

“Tetapi, mobil tersebut tidak mau berhenti hingga pengemudi mobil diamankan massa di depan Pasar Simpang Limun,” pungkasnya.

Kini, kedua kendaraan yang terlibat tabrakan diamankan di Mapolsek Medan Kota.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics