Hukum

Ini Kronologi Penumpang Rampok TaksI Online

MEDAN I okemedan. Peristiwa perampokan terhadap sopir taksi online (Taksol) yang dilakukan penumpangnya, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB, berhasil diungkap.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Ibrahim Sofi menjelaskan, peristiwa itu bermula dari depan toko Melano Art Jalan Asrama Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Korbannya adalah, Samsul Bahri (46), warga Jalan Marelan Raya Pasar 2 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan/Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai.

Sedangkan tersangka, ZT (36), warga Jalan Marelan Pasar IV Barat, Kecamatan Medan Marelan/ Dusun Sami Tresno Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Kemudian, MRAT (16), warga Marelan, dan seorang ibu rumah tangga YK (29), warga Medan Marelan.

Barang bukti disita 1 unit Toyota Calya merah nomor polisi BK 1743 AU, sebilah pisau 7 tali dan 1 serbet putih.

Mulanya, korban menerima orderan tanpa aplikasi melalui Whatspp (WA). Korban menjemput tersangka di depan Irian Marelan Jalan Marelan Raya. Korban mengantar 2 pria dan seorang wanita serta membawa anak kecil.

Sampai di Jalan Asrama, tepatnya depan toko Melano Art, tersangka ZT meminta berhenti dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Tersangka YK turun dari mobil korban serta membawa anak Kecil pergi ke Alfamidi.

Tak lama kemudian, korban langsung dicekik ZT dari belakang tempat duduk sopir sambil menodongkan pisau ke leher. Tersangka MRAT ikut membantu mengikat tangan korban.

“Selanjutnya, tersangka ZT menarik korban ke bangku tengah. ZT langsung pindah ke bangku sopir lalu balik ke belakang mengikat korban,” papar Sofi.

Setelah itu, tersangka YK kembali naik ke mobil dari Alfamidi untuk membeli minuman. Dia melihat Korban sudah dalam posisi diikat dan duduk di bangku tengah mobil.

Tersangka ZT dan MRAT langsung mengantarkan tersangka YK ke rumah orang tuanya di Jalan Bakri Luhur. Dua tersangka kemudian membawa korban melewati dari arah Jalan Megawati.

“Di Jalan Megawati pelaku ZT kembali mengikat mulut korban dengan menggunakan serbet dan menurunkannya, lalu pergi,” sebutnya.

Sementara, korban berdiri dengan kaki terikat berteriak minta tolong dan bertemu dengan sekuriti hingga membuka tali. Korban kemudian melapor ke Mapolsek Medan Helvetia.

Pihak kepolisian bergerak cepat, hingga menerima informasi adanya 1 unit mobil Toyota Calya merah BK 1743 AU dan kedua orang tersangka sudah diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai.

“Kedua tersangka saat itu dan ingin menjual mobil milik korban kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 20.000.000,” bebernya.

Para tersangka terdiri dari anak dan bapak serta seorang wanita telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Helvetia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics