Dinilai Sebar Video Bohong, Anak dan Istri Alm Franklin Laporkan 3 Akun Medsos

LABUHANBATU | okemedan. Tiga nama akun media sosial facebook dilaporkan Riza Pauzini Nasution (61) ke Polres Labuhanbatu dalam dugaan penyebaran video yang berisikan kebohongan berdampak pencemaran.
Pasalnya, menurut Riza didampingi anaknya Rizky Aryuni Simangunsong (36) kepada wartawan, Jumat (25/8/2023) di Rantauprapat, video yang telah tersebar luas dinilainya berakit merusak nama baik sekaligus pencemaran marwah keluarga.
Dijelaskan Riza warga Dusun II jalan Citarum, Sunggal Deli Serdang itu, mereka merasa dicemarkan disebabkan isi video terdapat dua orang mengaku sebagai istri dan anak dari almarhum suaminya Franklin Simangunsong.
“Kami melihat isi video itu ada dua orang di pusara suami saya di pemakaman umum Paindoan, Rantauprapat,” ujarnya.
Bahkan, dua orang dalam video yang disebar oleh 3 akun media sosial facebook tersebut, berlaku layaknya adab berziarah. Anehnya, tampilan gambar juga mengesankan ada yang merekam dari berbagai sisi.
“Kenapa setelah sekitar 15 tahun meninggal, ada yang mengaku istri dan anak, ini pencemaran dan berita bohong. Saya sebagai istri sah dari almarhum Franklin Simangunsong,” tegas Riza.
Ditambahkan Rizky selaku anak pertama pasangan Riza Pauzini Nasution dengan Franklin Simangunsong (almarhum), dirinya sangat tidak terima dengan penyebaran video yang berada di makam ayahnya.
“Sangat keberatan, kenapa dibuat dan disebarkan video saat di makam ayah saya. Kami tak tahu siapa yang datang itu. Ini namanya fitnah dan pencemaran nama baik,” ungkap Rizky kesal.
Akibat dari penyebaran video yang dinilai mereka tidak bertanggungjawab itu pun, nama baik keluarga telah tercoreng. Bahkan, banyak pihak yang menelepon kepada mereka sekaitan kebenaran isi video.
Tidak sebatas itu, banyak dampak buruk yang dirasakan, termasuk diantaranya faktor psikologis, baik ibunya maupun mereka selaku 3 orang adik-beradik hingga menyangkut nama besar keluarga.
“Kami berharap dan yakin Polres Labuhanbatu bertindak sesuai hukum. Isi video itu tidak benar, jelas bohong. Ini merupakan penyebaran berita fitnah,” tambah Rizky lagi.
Diakhir perbincangan, Rizky memperlihatkan laporan ibunya tersebut dengan nomor : STTLP/1025/VIII/2023/SPKT tanggal 24 Agustus 2023 tertulis, 3 akun Facebook itu diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008.
Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu dihubungi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya ada,” ujarnya.
OMD – Jk