Hukum

2 Tahun Lebih Dilaporkan, Polrestabes Medan Belum Tangkap Pelaku Tipu Gelap

MEDAN | okemedan. Suryadi, warga Perumahan Sakura Indah Blok A No 61 Kecamatan Medan Sunggal, merasa kecewa dengan Polrestabes Medan.

Sebab, laporannya soal dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang pada April 2021 hingga saat ini belum juga terungkap.

Kepada wartawan, Suryadi menceritakan, kasus ini bermula saat dirinya mendapatkan tawaran adanya penjualan lahan berada di sekitar kompleks rumahnya. “Jadi saya ditemukan dengan penjual berinisial B,” kata Suryadi, Kamis (24/8/2023) malam.

Setelah sepakat membeli tanah dengan harga Rp300 juta, dia bersama B pergi ke notaris untuk mengurus surat-surat tanah itu.

“Kemudian kita ke Bank Aceh Jalan Setia Budi Medan untuk transaksi pembayaran. Saya membayar Rp250 juta, sisanya Rp50 juta saya bayarkan dalam waktu 10 hari. Karena, 10 hari itu waktu pembersihan lahan yang mau saya beli,” sebutnya.

Tapi, ketika ingin membayar sisa Rp50 juta, B tidak bisa dihubungi lagi.

“Kami pergi ke lokasi lahan yang mau dibeli itu. Tapi kami jumpa sama pemilik aslinya. Pemilik aslinya bilang kalau kami sudah kena tipu,” sesalnya.

Selanjutnya, Suryadi mengecek surat-surat tanah itu ke notaris dan pihak kelurahan. “Pihak kelurahan bilang kalau tanda tangan lurah dan stempel dari kelurahan palsu,” lirihnya.

Merasa tertipu, Suryadi mendatangi Polrestabes Medan untuk membuat pengaduan.

“Saya diperiksa, kemudian saksi-saksi saya hadirkan,” ungkapnya, menambahkan laporannya Nomor LP/889/K/IV/2021/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 21 April 2021.

Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Suryadi sempat dipanggil penyidik di Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kanit saat itu bermarga Gultom. Terus Panitnya saya lupa. Terus saya dipanggil ke ke ruang Panit. Katanya kalau buktinya sudah cukup dan tinggal tangkap pelakunya. Tunggu saja, nanti dikabari kalah sudah ditangkap,” ujarnya.

“Kita juga minta penyidik blokir rekening Bank Aceh milik si penjual. Kata penyidik masih ada dananya yang belum sempat ditarik. Tapi penyidik nggak sebut berapa dana di dalam rekening itu,” .

Tapi hingga sampai saat ini, tersangka tak kunjung ditangkap. “Belum ditangkap, sudah dua tahun lebih. Alasan mereka tunggu perintah Kanit,” tuturnya.

Dia berharap kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendy dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memerintahkan anak buahnya untuk segera menangkap terlapor.

“Saya rasa ini kasus tidak rumit, saksinya dan buktinya sudah jelas dan orang terlapornya juga ada, tapi kenapa pelakunya belum ditangkap juga. Saya sudah capek bertanya kepada penyidiknya. Jadi saya berharap Polrestabes Medan bisa menangkap pelakunya,” tegas.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir ketika dikonfirmasi menyatakan, segera mengecek laporan korban dulu. “Saya cek dulu,” tandasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics