Dijemput Pasca Mangkir 2 Panggilan, Mantan Sekda Lemas saat Diperiksa

LABUHANBATU | okemedan. Setelah tidak menghadiri 2 kali panggilan pasca ditetapkan tersangka, akhirnya mantan Sekda Labuhanbatu, MYS dijemput pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu, kemarin.
Namun, saat masih dilakukan pemeriksaan, MYS terlihat lemas. Melihat itu, personel kepolisian langsung memboyongnya ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis. Alhasil, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas, Iptu P Napitupulu, Selasa (22/8/2023) menjelaskan terkait proses penyidikan terhadap tersangka MYS atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah tahun 2017.
“Benar oleh tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap MYS mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan.
Terhadap tersangka sambungnya, dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun bilai Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan keuangan negara dari badan pengawasan dan pembangunan yaitu senilai kurang lebih Rp.1,3 miliar.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” tambah Parlando.
Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu, lanjutnya, adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
OMD – Joko