Hukum

Akhir Pelarian Selama 7 Bulan, Dua Pencuri Material Tower Meringkuk di Sel Tahanan

LABUHANBATU | okemedan. Tim Tekab Unit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang pria yang saling bertetangga, pelaku tindak pidana pencurian barang-barang tower di rumah masing-masing, pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Para pelaku masing-masing, AH alias Awal (32) dan AI alias Anang (20) keduanya warga Jalan Karya Bakti Padat Karya, Rejo Mulio II Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kasi Humas IPTU Parlando, Selasa (23/8/2023) menyebutkan, berdasarkan laporan adanya pencurian di areal tower milik PT TBG Site PERUMAHAN LPK 1 & 2 Site ID : 021999109 Jalan Tapa, Lingkungan Rejo Mulio, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan pada Minggu, tanggal 8 Januari 2023 silam sekira pukul 07.00 WIB.

“Pelapor yang merupakan team lapangan dari PT TBG Rantauprapat mendapat informasi dari pihak perusahaan pusat, bahwa listrik tower yang berada dilingkungan Rejo Mulio telah padam,” sebut Humas menceritakan kronologis pencurian.

Lanjut Parlando, mendengar hal tersebut pelapor langsung menuju ke lokasi tower tersebut bersama saksi-saksi. Setelah sampai di lokasi tersebut sontak terkejut melihat beberapa material/barang-barang telah hilang.

“Atas peristiwa tersebut, pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan dan mendapat kuasa untuk membuat laporan pengaduan, sehingga akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.24.362.102,” paparnya.

Selanjutnya, masih kata Parlando, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 tim opsnal unit 1 resum di bawah pimpinan IPDA Yasmin Purba melakukan penyelidikan terkait perkara pencurian diketahui keberadaan salah seorang pelaku, Awal sedang berada di rumahnya.

Setelah berhasil mengamankan, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya Anang, selanjutnya tim bergerak cepat mengejar dan tidak butuh waktu lama, malam itu juga petugas bisa menangkap pelaku lainnya, Anang di rumahnya.

“Guna proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 kotak bekas casing batre tower diboyong ke Polres Labuhanbatu,” ungkap Humas.

OMD – Joko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics