Kejaksaan Agung Tunda Gugatan yang Melibatkan Capres dan Cawapres Hingga Usai Pemilu 2024

JAKARTA | okemedan. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan jajarannya untuk berhati-hati dan teliti dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon cawapres hingga calon pimpinan daerah jelang Pilkada 2024.
Burhanuddin bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menunda peninjauan hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 (Pemilu) selesai.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023). Burhanuddin menyerahkan memrandum ke tingkat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk ditindaklanjuti.
“Penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah harus ditangani secara cermat dan hati-hati,” kata Burhanuddin, Minggu.
Selain itu, adanya indikasi yang bersifat ‘black campaign’ harus diantisipasi, yang dapat menjadi penghambat penyelenggaraan pemilu sesuai dengan asas dan ketentuan undang-undang.”.
Terkait itu, Burhanuddin memerintahkan Asisten Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam masa penyidikan maupun penyidikan hingga seluruh tahapan penunjukan selesai.
Hal itu, kata Burhanuddin, dimaksudkan untuk mengantisipasi penggunaan penegakan hukum oleh sebagian pihak sebagai alat politik praktis..
Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin.
Ia menambahkan: “Segera laporkan hasil pelaksanaannya secepatnya.
Sementara di jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Burhanuddin memerintahkan segera dilakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilu sebagai deteksi dini dan pencegahan.
Tak hanya itu, Burhanuddin juga memerintahkan industri intelijen mengambil langkah strategis.
“Segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan pemilihan umum. Segera laporkan hasil pelaksanaannya secepatnya”, imbuhnya. Sedangkan untuk Pangkat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Burhanuddin memerintahkan dilakukannya identifikasi dan pendataan potensi tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan umum, baik yang terjadi pada awal, pada saat dan setelah pemilihan umum. diadakan.
Burhanuddin diminta melaporkan hasil pelaksanaan secepatnya.
Burhanuddin juga mengingatkan Adhyaksa untuk bersikap tegas dan netral di Pilkada 2024. Burhanuddin mengatakan hal ini sejalan dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
“Kejaksaan Agung akan senantiasa menjaga dan menegakkan netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun, terutama dalam menjalankan fungsi pokoknya, terutama dalam penerapan hukum,” kata Burhanuddin.
OM, nta