Hukum

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Kaveling Durian Tonggal Tanggapi Pernyataan USU

MEDAN | okemedan. Kuasa hukum pemilik lahan kaveling USU di Desa Durin Tonggal, Kec. Pancurbatu, Deliserdang menanggapi pernyataan USU menyebutkan pengadaan kaveling tersebut di luar managemen USU.

Junaidi Matondang, SH, MH kepada wartawan, Kamis (17/8/2023) mengatakan, jika benar pengadaan kaveling USU di luar managemen USU, tidak berarti di luar tanggung jawab hukum managemen USU, karena Koperasi USU diendorse managemen USU, dan selama ini USU tidak pernah membantah apalagi mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi USU yang telah menggunakan nama USU dalam pengadaan kaveling tanah tersebut.

Bahkan, kata dia, Koperasi USU berkantor di Biro Rektor USU.

“Humas USU sebaiknya berhati-hati memberikan klarifikasi kepada publik,” sebutnya.

Ia menyerukan kepada Humas USU untuk meralat atau menarik kembali klarifikasinya yang blunder dan memberi kesan bahwa managemen USU sangat tidak bertanggungjawab dalam persoalan tanah kavling USU tersebut.

Menurutnya, para pembeli kaveling punya bukti valid belum dapat menguasai fisik kavling karena janji Koperasi USU yang akan menyediakan fasum, seperti sarana jalan, air PAM dan listrik PLN sebagaimana tercantum dalam brosur pemasaran.

Koperasi USU juga berjanji bahwa sertifikat yang diserahkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi yang diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Bujukan manis Koperasi USU mengakibatkan masyarakat tertarik membeli kavling USU tersebut,” katanya.

“Kami memiliki bukti valid bahwa Koperasi USU mewakili institusi USU dalam program pembangunan perumahan pada kavling tanah di Desa Durin Tonggal yang sampai sekarang tidak kunjung terwujud,” ujarnya.

Kepala Kantor Humas USU Amalia Meutia, MPsi dikonfirmasi wartawan, kemarin mengatakan, masalah kavling USU di Durin Tonggal yang diadukan pembeli ke Polda Sumut, di luar managemen USU.

Menurutnya, dosen-dosen membelinya secara pribadi, dan USU tidak mencampurinya. “Saya tidak tahu persis masalah lahan tersebut, tetapi intinya itu di luar managemen USU, dan dulunya dibeli secara pribadi-pribadi,” jawabnya.

Terkait Koperasi USU, Amalia menjelaskan bukan didirikan oleh USU, melainkan oleh dosen-dosen. “Koperasi berdiri bukan di bawah naungan USU,” katanya tidak mengetahui bentuk badan usaha Koperasi USU tersebut.

Ia juga menjelaskan, terkait lahan di Durin Tonggal, tidak ada perjanjian kerja sama antara USU dan pihak yang menjual ataupun yang membeli lahan tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, laporan yang dibuat pembeli lahan kavelingan USU akan ditangani, namun masih harus dipelajari terlebih dahulu.

“Laporannya masih dalam proses. Tentunya, semua pihak akan dimintai keterangan, baik saksi pelapor maupun terlapor dan saksi lain yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Hadi.

Sebelumnya, setelah 29 pemilik kaveling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Polda Sumut, kini 50 pemilik kaveling lainnya membuat laporan serupa ke Polda Sumut, Sabtu (11/8/2023).

Mereka diwakili pengacara Junaidi Matondang, SH, MH. Menurut Matondang ke-50 pemilik kaveling itu memiliki alas hak serifikat yang diterbitkan Kantor BPN Deliserdang yang diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deliserdang.

Pada Rabu (9/8/2023), para oknum Kelompok Tani tersebut telah diadukan oleh 29 pemilik kavling di Lahan USU. Mereka menuntut oknum Kelompok Tani tersebut dengan hukuman penjara yang maksimal dengan lebih dahulu menangkap dan menahan oknum Kelompok Tani serta menyita dan memusnahkan traktor yang dipakai merusak patok kaveling lahan USU.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics