Posko Pantau Narkoba Baru Saja Diresmikan, Warga Kembali Diringkus

LABUHANBATU | okemedan. Belum sampai seminggu Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu meresmikan posko kampung bebas narkoba, eh ujug-ujug warga sekitaran itu malah diringkus terkait kepemilikan sabu-sabu.
Seperti halnya Sabtu (12/8/2023) sekira pukul 01.30 WIB, SB alias Tus (29) warga Gang Amaliyah, Jalan Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu diciduk tim Satres Narkoba setempat.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Selasa (15/8/2023) menjelaskan, pihaknya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu disekitaran Gang Amaliyah Jalan Padang Bulan, Rantauprapat.
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut program kampung bebas dari narkoba (KBN) yang mana di sana telah dirikan posko KBN beberapa hari sebelumnya.
Dari penindakan yang dilakukan, terang Roberto, berhasil diamankan seorang pria dengan inisial SB alias Tus (29), yang merupakan penduduk setempat.
Dari tersangka berhasil diamankan 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram netto. Kemudian, 1 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram netto dan uang tunai sebesar Rp.70.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Roberto, dia sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya.
Tersangka dan barang bukti pun telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dengan program pembentukan KBN yang mana di Jalan Padang Bulan telah dirikan satu posko KBN,” terangnya.
OMD – Joko