LANGKAT | okemedan. Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Paripurna dalam Rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS P. APBD Tahun Anggaran 2023 Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Tentang Pajak Retribusi Dan Perda RT/RW, di kantor DPRD kabupaten Langkat, baru-baru ini
Sri Bana Perangin Angin, SE selaku ketua DPRD kabupaten Langkat menyampaikan bahwa penandatanganan Nota kesepakatan ini berpedoman kepada Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Langkat nomor 07 tahun 2019 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Langkat pasal 16 menyatakan bahwa kebijakan umum APBD dan pemerintah dan pelaporan sementara yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD.
Drs Pimanta Ginting selaku Juru Bicara Badan Anggaran DPRD kabupaten Langkat menyampaikan Laporan Realisasi Semester pertama APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan KUPA/ PPAS P. APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Selanjutnya Pemerintah kabupaten Langkat menyampaikan laporan realisasi semester pertama dan Kronopsis 6 Bulan berikutnya kepada Ketua DPRD kabupaten Langkat.
Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan adapun yang menjadi perubahan APBD dapat dilakukan apabila adanya perkembangan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Penampakan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat terjadi karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Pelampauan atau tidak terealisasi alokasi Belanja dan perubahan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah.
“Oleh karena itu pemerintah kabupaten Langkat telah menyusun kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan daerah (KUPA) prioritas serta Plafon Anggaran Sementara perubahan (PPAS-P) Tahun anggaran 2023 dan di sampaikan ke DPRD kabupaten Langkat,” sebutnya.
Pembahasan dan penandatanganan Nota kesepakatan LUPA dan PPAS P. APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2023, jelas Afandin, merupakan suatu rangkaian proses yang sistematis sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Setelah melalui Rangkaian Tahapan dan proses pembahasan akhirnya Rancangan LUPA dan PPAS P. APBD Tahun Anggaran 2023 dapat dirumuskan dan di ambil kesepakatan bersama.
OMD -.hm.ilyas