Hukum

Lagi, 50 Pemilik Kaveling USU Buat Laporan ke Polda Sumut, Minta Segera Gelar Perkara

MEDAN | okemedan. Setelah 29 pemilik kaveling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Polda Sumut, kini 50 pemilik kaveling lainnya membuat laporan serupa ke Polda Sumut, Sabtu (11/8/2023).

Mereka diwakili pengacara Junaidi Matondang, SH, MH. Menurut Matondang ke-50 pemilik kaveling itu memiliki alas hak serifikat yang diterbitkan Kantor BPN Deliserdang yang diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deliserdang.

Bahkan, ada pemilik kaveling yang legalitasnya sudah pernah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan dibenarkan keabsahannya oleh BPN Deliserdang.

Dia menjelaskan, penyebab para pemilik kaveling mengadu ke Poldasu karena tanah kaveling mereka dimasuki dan ditraktor oleh terlapor yang mengaku sebagai kelompok tani.

“Akibatnya patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi, dan tanahnya menjadi rusak akibat ditraktor,” sebut Junaidi, Sabtu (12/8/2023) malam.

Menurut Matondang, oknum kelompok tani tersebut ada yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana karena penyerobotan serupa, dan kemudian sekira tahun 2021 diadukan lagi oleh lima orang pemilik kaveling karena menyerobot lagi, namun hingga saat ini perkembangan proses perkaranya tidak diketahui hingga timbul lagi penyerobotan serupa yang diadukan sekarang ini.

“Penyerobotan lahan telah tiga kali dilakukan oleh oknum mengaku Kelomplok Tani,” ujarnya.

Diungkapkan, sebenarnya areal lahan Kaveling USU itu dalam keadaan dipasangi police line (garis polisi) yang melarang siapapun memasuki lahan tersebut.

Tetapi, oknum kelompok tani nekad melanggar larangan police line, sehingga para Pelapor menilai penyerobotan tersebut telah merusak martabat dan wibawa Polda Sumut.

Sebab itu para pelapor meminta Kapoldasu dan Direktur Reskrimum Poldasu agar penyidikan menjadi atensi dan diprioritaskan untuk segera, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.

Kemudian, menangkap dan menahan para tersangka (semua yang hadir/terlibat di lapangan) tanpa seorangpun yang lolos, karena kejahatan itu telah berulang dilakukan dan dilaporkan/diadukan ke Poldasu, namun yang terjadi malah berulangnya tindakan main hakim sendiri dan sewenang-wenang oleh Terlapor.

Bahkan menurutnya, para Terlapor tidak hanya merusak dan melecehkan martabat kepolisian, utamanya Poldasu karena tanah yang dieksploitasi Terlapor dalam keadaan di police line oleh Poldasu.

Tetapi pelecehan martabat oleh oknum Kelompok Tani itu tidak hanya terhadap Poldasu, tetapi juga terhadap pemerintah khususnya Kantor Pertanahan, dan juga institusi USU karena pemasaran/penjualan kavling oleh Koperasi USU di endorse (dipromosikan) oleh USU.

“Kalau institusi-institusi bermartabat itu pun sudah begitu rendahnya dilecehkan, maka sepertinya sudah tidak ada lagi good gouvernant di negeri ini. Luar biasa sekali tragisnya negeri ini karena sangat kasat mata bahkan sangat norak, pemerintah sudah gagal memberi perlindungan kepada rakyatnya,” kata dia.

Selanjutnya, Poldasu diminta segera gelar perkara dengan wajib menghadirkan para pengurus lengkap Koperasi USU, BPN Deliserdang, pihak Rektorat USU, para Pelapor, para Terlapor, kepala desa serta yang terkait. Menyita buldozer digunakan pihak Terlapor, serta mengizinkan para Pelapor memasuki dan mengeksploitasi lahan tersebut.

Sebelumnya, Rabu (9/8/2023), para oknum Kelompok Tani tersebut telah diadukan oleh 29 pemilik kavling di Lahan USU. Mereka menuntut oknum Kelompok Tani tersebut dengan hukuman penjara yang maksimal dengan lebih dahalu menangkap dan menahan oknum Kelompok Tani serta menyita dan memusnahkan traktor yang dipakai merusak patok kavling lahan USU.

Junaidi Matondang juga menginformasikan bahwa dalam beberapa hari ke depan masih banyak lagi pemilik kavling yang akan mengadukan oknum yang mengaku Kelompok Tani tersebut.

Ia memberi peringatan keras kepada oknum-oknum yang mengaku Kelompok Tani untuk segera keluar dan tidak lagi mengeksploitasi lahan USU itu, karena pasti akan terjadi konflik dan kontak fisik serius, karena para pemilik kavling yang jumlahnya ratusan orang akan datang dalam beberapa hari nanti ke lahan USU tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi menyatakan, pihak akan memproses setiap laporan masyarakat.

“Namun, laporan yang diterima itu ada tahapannya untuk proses penyelidikan. Nanti perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujar Hadi.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics