Hukum

Perampok Motor di Medan Estate Ditembak

MEDAN | okemedan. Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Sipirok Area, Gang Lorong 4, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

Dua tersangka FI alias Bombom (19), warga Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan MWPB (17), warga Percut Seituan.

Tersangka Bombom terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika proses pengembangan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jefri Simamora, menjelaskan, keduanya melakukan perampokan sepeda motor di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.

“Kedua tersangka merampas sepeda motor Honda Vario BK 3953 AFY milik korban Agus Sudarno (52), warga Jalan Bilal Ujung, Kecamatan Medan Timur,” jelas Jefri, Rabu (9/8/2023).

Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Percut Seituan, hingga petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan.

“Kita berhasil mengamankan kedua tersangka tak jauh dari TKP,” sebutnya.

Kepada penyidik, sambung Jefri, tersangka Bombom mengakui merampas sepeda motor dan menjualnya ke penadah di Jalan Yusuf Jintan, Desa Bagan Percut, seharga Rp3 juta. Pelaku beraksi bersama temannya, P, R dan F.

“Namun saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics