Hukum

Akhir Pelarian Konglomerat Mujianto Terpidana Korupsi Rp 39,5 M

MEDAN | okemedan. Terpidana kasus korupsi kredit macet Rp 39,5 miliar, Mujianto, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Mujianto sempat buron karena kabur saat akan dieksekusi oleh tim Kejari Medan.

“Datanglah Mujianto ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (untuk menyerahkan diri),” kata Kasi Penkum, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Selasa, (8/8/2023).

Yos menyebut Mujianto menyerahkan diri ke Kejati Sumut. Usai menyerahkan diri, Mujianto pun dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani pidana yang telah ditetapkan kepadanya.

“Hingga kita dalam hal ini koordinasi tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang pidsus dan bidang pidsus Kejaksaan Negeri Medan dengan tim intelijen melakukan eksekusi,” jelasnya.

Sebelum dibawa ke Lapas Tanjung Gusta, Mujianto terlebih dahulu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, katanya.

Diakuinya proses eksekusi sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat kabur.

“Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi,” jelasnya.

Mujianto DPO

Mujianto sendiri sudah menjadi DPO alias buron pada Juli 2023 lalu. Status DPO itu disandang Mujianto karena kabur ketika akan dieksekusi.

Mengetahui Mujianto melarikan diri, Kejari Medan, pun menerbitkan surat DPO. Penerbitan DPO tersebut disetujui bersama pejabat daerah lingkungan setempat.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa atas kasus korupsi konglomerat asal Medan Mujianto dengan pidana penjara 9 tahun. Namun Mujianto tak langsung dipenjara usai putusan tersebut.

Pada 18 November 2022, Mujianto dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa. Akan tetapi, pada sidang vonis 23 Desember 2022, PN Medan membebaskan Mujianto.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. “Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (20/6).

detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Verified by ExactMetrics