Ono Ketiga Kalinya Diciduk Jual Sabu

LABUHANBATU | okemedan. S alias Ono warga Dusun VI Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu diciduk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Jumat (4/8/2023) di sekitaran kampungnya.
Ternyata, pria berumur 44 tahun dengan keuntungan sekitar Rp.200.000 setiap pergramnya dari hasil menjual barang haram itu, pernah dihukum penjara di tahun 2017 dan 2019 atas kasus yang sama.
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba, AKP Roberto Sianturi, Senin (7/8/2023) di Rantauprapat.
Dijelaskan, penangkapan terhadap Ono, bermula adanya keresahan masyarakat Desa Cinta Makmur tentang maraknya peredaran narkoba yang disampaikan melalui pengaduan masyarakat.
Selanjutnya, dirinya didampingi Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda Sarwedi beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penindakan pada hari di mana ditangkapnya tersangka.
Dari tersangka sebutnya, diamankan 2 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram netto.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, 2 unit handphone merk Nokia, uang sebesar Rp.700.000 diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari keterangan tersangka, sudah dua tahun menjalankan bisnis haramnya. keuntungan sekitar Rp.200.000 per gramnya,” papar Kasat Narkoba.
Tersangka S alias Ono sendiri, merupakan residivis yang sudah dua kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama, yaitu pada tahun 2017 dan tahun 2019.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
OMD – Joko