MEDAN | okemedan. Seorang wanita berinisial DS, warga Medan, tak bisa dipandang sebelah mata untuk urusan nyali. Wanita paruh baya itu justru nekat menjadi anggota sindikat pengedar barang haram sabu-sabu.
Beruntung, bisnis haram tersangka itu berhasil disudahi petugas kepolisian pekan lalu. Turut diamankan juga seorang pria berinisial A.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakuta Sitepu menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DS di dekat salah satu rumah sakit Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (6/7/2023).
“Dari DS kita mengamankan satu kilogram sabu yang dibungkus teh China,” jelasnya, Selasa (18/7/2023).
Ketika diintrogasi, tersangka DS mengaku sabu tersebut berasal dari tersangka A. Petugas mengamankan A di rumahnya Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur.
Bersama A disita 8 kg sabu, 4 bungkus ganja seberat 115 gram, 3 timbangan elektrik, 43 butir pil ekstasi dan 2 unit sepeda motor.
“Tersangka A mengaku sabu itu diperolehnya dari seseorang di luar kota. Pengakuannya dari Tanjungbalai, ini masih kita selidiki,” sebutnya.
Jhon mengatakan, pengungkapan ini berkat peran serta masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kita meminta masyakarat untuk tidak takut memberi informasi kepada petugas. Informasi sekecil apapun pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
OM-dedi