MEDAN I okemedan. Meski sudah membongkar 1.700 lampu pocong (lampu penerangan-red), dam realisasi pembayaran ganti rugi sudah 50 persen, namun Pemko Medan harus transparan soal anggaran yang dikembalikan tersebut.
Hal itu dikatakan Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus kepada wartawan, ketika menghadiri Rapat Kerja anggota DPRD Medan di Sibolangit, Senin (17/7/2023).
“Pemko harus transparan soal pengembalian anggaran lampu pocong,” kata pria yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan.
Dia menambahkan, meski kata pihak Dinas SDABMBK sudah ada pemborong yang melakukan cicilan pembayaran, tapi tidak diketahui ke rekening mana uang tersebut disetorkan pemko.
“Semua harus transparan dan disampaikan kepada publik sudah sejauhmana kabar pengembalian uang Rp21 miliar yang sempat dibayarkan pemko kepada pemborong. Nomor rekening bank mana disetorkan harus disampaikan publik dan DPRD Medan,” ucap Rudiawan Sitorus.
Terkait pembongkaran yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK yang bekerjasama dengan Satpol PP atas permohonan pemborong dan biayanya dibayar pemborong itu sah-sah saja.
“Tapi kalau pemko menanggung anggarannya, mengambil dari pos anggaran mana pemko melakukan pembongkaran?” tanya Rudiawan.
Sebelumnya, Wali Kota Bobby Nasution menyebutkan proyek lampu pocong total lost (proyek gagal).
Pemko Medan sudah mulai membongkar 1700 lampu penerangan jalan umum yang akrab disebut lampu pocong.
Akibatnya, pemborong yang mengerjakan harus membayar kerugian negara sebesar Rp21 miliar dan membongkar sendiri lampu-lampu tersebut yang berjumlah 1.700 tiang beton.
Namun kenyataannya di lapangan, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat.
Sementara, proyek tersebut berada di 8 titik ruas jalan yaitu: Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda dan Jalan Suprapto.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman membenarkan pembongkaran lampu pocong yang dimulai di Jalan Suprapto dan Jalan Putri Hijau.
Dia mengatakan, pada prinsipnya Pemko Medan meminta pemborong yang membongkarnya, tapi bisa juga meminta Pemko melakukan pembongkaran.
“Apabila mereka (pemborong) tidak membongkar, pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemko Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong,” kata Wiriya kepada wartawan, Minggu (16/7/2023), ketika menghadiri Rapat Kerja anggota DPRD Medan di Sibolangit.
Ketika ditanya, sampai kapan batasan waktu waktu diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya menjelaskan bahwa Pemko memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost. Namun pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan.
Menurut Sekda, realisasi pembayaran ganti rugi sudah 50 persen. Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada masih menyicil.
Dari total Rp 21 miliar sudah ada melunasi, tapi ada yang masih menyicil, besaran cicilan bervariasi. “Setelah dilunasi, barulah bisa dilakukan pembongkaran, bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar pemko setelah dimohonkan pemborong,” terang Sekda.
OM-zan