40 Sepeda Motor Knalpot Blong Ditindak

Hukum10 Dilihat

MEDAN | okemedan. Polsek Medan Baru bersama personel gabungan TNI dan Satpol PP melakukan penindakan terhadap kendaraan menggunakan knalpot blong, Sabtu (24/6/2023) malam.

Penertiban knalpot blong itu dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Dalam pelaksanaan penertiban ini, petugas melakukan pemberhentian terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan memakai knalpot blong maupun racing, dan dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraannya.

Sepeda motor yang menggunakan knalpot blong ataupun racing dibawa petugas ke kantor Polsek Medan Baru.

Selanjutnya pengendara diminta untuk mencopot knalpot racing atau blong dari sepeda motor dan memasang kembali knalpot sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, kegiatan penertiban yang dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di Mota Medan.

“Untuk target sasaran kita adalah knalpot brong ataupun knalpot racing dan juga surat surat dari kendaraan,” ujarnya.

Dari hasil penertiban yang dilakukan, lanjut Ginanjar, terdapat 40 kendaraan yang diamankan ke Polsek Medan Baru. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin.

“Ini sesuai perintah Kapolrestabes Medan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat saat beraktivitas,” pungkasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan