MEDAN | okemedan. Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tersangka dugaan korupsi pajak honorer Samsat Samosir ET alias Acong.
“Usai pemeriksaan BPKP terhadap Acong selesai, penyidik akan melimpahkannya ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).
Namun Hadi, belum mengetahui waktu hasil audit tersebut. Dia hanya menyatakan, nanti akan disampaikan ke awak media jika sudah ada perkembangan penyidikannya.
Dia memastikan, tersangka Acong masih ditahan di Polda Sumut untuk menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi.
“Tersangka Acong ini dikenakan pasal tindak pidana dugaan korupsi,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan pegawai honorer UPT Samsat Pangururan, Samosir, ET alias Acong sebagai tersangka penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor.
Dalam kasus dugaan penggelapan pajak ini tersangka Acong melibatkan almarhum Bripka Arfan Saragih (bunuh diri) personel Satlantas Polres Samosir.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan ada empat orang yang turut terlibat dalam kasus penggelapan uang wajid pajak kendaraan di Samosir.
Tiga orang telah menjalani pemeriksaan sedang seorang lagi masih belum diketahui keberadaannya.
“Selain Bripka AS ada 4 lagi yang terlibat dari perkara ini yang sama-sama melakukan,” tegasnya.
OM-dedi