Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan Dilaporkan

Hukum11 Dilihat

MEDAN | okemedan. Seorang pria bernama Kamalludin mengaku diperas oleh diduga oknum polisi. Peristiwa itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.

“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/2023).

Tapi, sambungnya, pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja. “Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima,” ujar dia didampingi Kamalludin.

Sambil menunjukkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan kalau, kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut pada tanggal 19 Juni 2023.

“Terkait kasus ini di mana kepolisian kurang lebih ada 8 orang turun ke lapangan melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Terjadi di Polda Sumut sendiri sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya.

Menurut dia, para oknum polisi itu awalnya meminta uang kepada kliennya sebesar Rp100 juta.

“Namun, tidak sanggup dan ketakutan akhirnya si klien meminta penawaran Rp35 juta, dan akhirnya putus di Rp50 juta. Karena ketakutan mereka mengirim Rp50 juta dengan transfer melalui bank,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait laporan itu mengaku, belum menerima informasi.

Namun, dia menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Saya belum tahu laporan itu. Tapi, setiap laporan masyarakat akan kita tindaklanjuti,” tandasnya.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan