DPRD Deliserdang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2022

Deliserdang, Politik31 Dilihat

DELISERDANG I okemedan. DPRD Deliserdang menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2022 menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Tengku Akhmad Tala’a dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar, Selasa (20/6/2023).

Pada pendapat akhir yang dibacakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, OK Arwindo SH menyebutkan, dalam melakukan penilaian laporan penggunaan APBD, Banggar tetap berpedoman pada hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang memberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Deliserdang.

Namun,politisi Partai Golkar ini menegaskan, BPK RI masih menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian internal maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan.

Atas kelemahan-kelemahan itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan untuk menindaklanjutinya.

“Banggar berharap konsekuensi dari hasil audit yang dikeluarkan, ada sanksi dan sebagainya untuk menjadi pembelajaran bagi tata kelola keuangan daerah tahun berikutnya,” kata OK Arwindo.

Sementara itu, Wabup HM.Ali Yusuf Siregar memberi apresiasi atas persetujuan yang diberikan DPRD Deli Serdang atas Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 menjadi Perda.

“Kami menyadari, selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif.Bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi,” tutur Yusuf.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf setulus-tulusnya, dan ia yakin semua itu merupakan hal wajar sebagai cerminan berdemokrasi demi tercapainya Perda yang baik dan berkualitas atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang TA 2022.

“Ranperda ini merupakan laporan realisasi pencapaian kinerja Pemkab Deliserdang untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dalam APBD TA 2022,” terang Wabup.

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2022, sambungnya lagi, masih terdapat kekurangsempurnaan dalam penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan.

Sesuai hasil pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, beberapa hal yang telah disetujui, antara lain realisasi pendapatan Kabupaten Deliserdang tahun 2022 sebesar Rp3.731.018.449.348,terdiri dari komponen pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Realisasi belanja daerah sebesar Rp3.748.625.178.210,8mterdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Penerimaan pembiayaan sebesar Rp192.513.862.275,dan tidak ada pengeluaran, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp174.907.133.413.

“Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, berarti kita telah menyelesaikan seluruh rangkaian agenda pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2022. Kami mengharapkan agar kerjasama antara legislatif dan eksekutif yang telah terbina selama ini, dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang. Sehingga kita mampu memberikan hasil yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Deliserdang,” tandas Wabup.

OMD-nal

Tinggalkan Balasan