DELISERDANG I okemedan. Meski Bupati Deliserdang, H.Ashari Tambunan sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Deliserdang karena sudah mendaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun kewenangannya masih penuh.
Sebab, Ashari Tambunan yang menjabat bupati dua periode tersebut masih terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPR-RI.
” Kan saat ini beliau masih DCS. Tapi jika nanti sudah keluar di daftar calon tetap (DCT),maka Pak Ashari Tambunan tidak lagi sebagai bupati. Artinya,selama DCT belum keluar, beliau masih tetap sebagai bupati yang memiliki kewenangan penuh,” kata Kabag Hukum dan Aset Pemkab Deliserdang, Muhammad Muslih Siregar,SH di ruang kerjanya, Jumat (16/6/2023).
Muslih juga menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang tatacara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Dalam pasal 5 ayat 6 dijelaskan bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Karenanya, tambah dia, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui Ashari Tambunan dan saat DCT telah keluar. Seperti surat pemberhentian sebagai bupati dari presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Surat pengunduran diri kan masih berporos di dewan. Nanti hasil paripurna disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara dan gubernur menyampaikan ke Kemendagri.Nanti Mendagri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian,” papar Muslih.
Saat ditanya apakah saat ini Bupati Ashari Tambunan masih boleh melakukan pelantikan pejabat, Muslih mengaku hal itu masih dapat dilakukan selama mendapat persetujuan dari Mendagri.
Memang kata Muslih, berdasarkan Permendagri No 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, semua secara detail sudah diatur.
Dalam pasal 2 ayat 1 menyebutkan,gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Mendagri.
“Kalau dalam beberapa minggu ke depan ada pejabat yang pensiun, Pak Ashari Tambunan masih boleh melantik penggantinya,selama ada surat persetujuan dari Kemendagri. Termasuk nanti melantik Kadis Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi dimana kedua kadis yang menjabat saat ini akan memasuki masa pensiun bulan Agustus atau Oktober mendatang. Kan beberapa bulan lalu kedua jabatan tersebut sudah dilelang, surat persetujuan dari Kemendagri sudah ada,” papar Muslih.
Kadis Kominfostan Deliserdang, Kristin Helen Siagian membenarkan bahwa proses lelang jabatan tinggi pratama sudah berlangsung pada bulan April 2023 dan pengumuman hasil lelang pada bulan Mei dimana pelantikan pada 15 Mei 2023.
“Kalau untuk jabatan Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis Koperasi sudah dilelang.Jadi begitu nanti pejabat yg sekarang pensiun,maka penggantinya tinggal dilantik,” tutur Kristin.
OMD-nal