MEDAN | okemedan. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap wanita muda karena membuang mayat bayi yang baru dilahirkannya di penginapan, Jalan A Manaf Lubis.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Heri Sihombing, mengatakan, wanita muda itu berinisial SN (16), warga Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku mengaku tega membuang mayat bayinya ke genteng karena diduga hasil hubungan gelap,” kata Heri, Kamis (15/6/2023).
Heri mengungkapkan, pelaku SN ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi adanya penemuan jasad bayi jenis kelamin perempuan di atas genteng penginapan.
“Dari informasi itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia melakukan penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi terungkap kalau pelaku merupakan salah seorang wanita muda yang menginap di lokasi,” ungkapnya.
Heri menerangkan, personel yang mengetahui itu langsung mengamankan pelaku ke Polsek Medan Helvetia, kemudian diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku membuang mayat bayinya karena sudah habis air ketuban dan merasakan sakit saat melahirkan di dalam kamar mandi,” ungkapnya.
“Karena kondisi bayi sudah tidak bergerak, pelaku pun membuangnya ke genteng di penginapan,” pungkasnya.
OM-dedi