Eksekusi Berdarah Dari Lapo Tuak Itu Diungkap Setelah 2 Jam

LABUHANBATU | okemedan. Masih segar ingatan dugaan pembunuhan dilakukan AT alias Alek terhadap rekannya JM alias Ucok warga Dusun Darussalam Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, kemarin.

Kisah pilu disebut-sebut bermula dari asmara cinta sejenis itu, berlanjut ke aksi pengejekan. Belakangan, niat menghabisi nyawa rekan sendiri, muncul dikala pelaku meneguk minuman arak di lapo tuak. Dalam waktu 2 jam, pelaku pun diringkus.

Seperti dipaparkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID-M, Iptu Arwin, Jumat (28/4/2023), kasus dugaan pembunuhan itu pun telah menjadi atensi Kapolda Sumut.

Tim gabungan Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penyisiran kesejumlah tempat, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Disebutkan Rusdi sesuai pengakuan tersangka dan keterangan saksi-saksi, motif pembunuhan bermula karena unsur dendam pelaku. Dimana sepekan sebelum kejadian, korban mendatangi rumah tersangka.

Di sana, korban dikatakan memaki-maki dirinya dan Ibu kandung tersangka dengan ucapan kata-kata tidak senonoh. Sehingga tersangka tidak terima dengan ucapannya.

“Akibat dari ucapan korban itulah timbul niat tersangka untuk membunuh ketika melihat korban datang ke lapo tuak milik saksi MS,” ungkap Kasat Reskrim.

Peristiwa berdarah itu bermula pada Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 19.30.WIB yang mana korban datang ke warung tuak dan secara kebetulan tersangka juga di sana.

Ketika melihat korban ada ditempat itu, tersangka teringat dengan tindakan korban memaki-maki tersangka dan ibu kandungnya. Lalu, timbullah niat untuk menghabisi korban.

Sekira pukul 23.30.WIB, tersangka pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan menyelipkan dipinggangnya. Lantas menunggu korban di depan rumah kosong dekat rumah korban.

Kemudian, sambung Rusdi, tidak berselang lama tersangka menunggu, korban datang dengan berjalan kaki, tersangka pun memanggil korban.

Karena tidak ada curiga terhadap tersangka, korban mau diajak duduk-duduk di rumah kosong tersebut oleh tersangka, dan sekira pukul 01.30 WIB korban tidur di lantai rumah tersebut.

“Melihat korban tidur, tersangka lalu membacoknya berulang kali kebagian kepala dan leher korban. Melihat tidak bergerak dan menduga sudah meninggal, tersangka pergi sambil membuangkan parangnya ke parit,” jelasnya.

“Pelaku sudah ditahan, untuk motif yang lain masih dalam penyelidikan. Sementara, motif dendam. Pelaku dikenakan Pasal 340 subsidair 338 lebih subsidair 353 ayat (3) dari KUHPidana,” tambahnya.

OMD – Joko

 

 

Tinggalkan Balasan