Pelaku Pencabulan Santriwati Terancam 15 Tahun Penjara

Hukum44 Dilihat

MEDAN | okemedan. HG (29), terancam hukuman 15 tahun penjara. Warga Kecamatan Percut Seituan itu telah mencabuli santriwati IR (14), warga Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/1/2023).

Fathir menjelaskan, pelaku mencabuli korban dengan modus akan dinikahi. Tak ada paksaan dan kekerasan dalam kejadian ini karena keduanya saling kenal.

Pencabulan itu dilakukan tersangka di kamar mandi masjid pada 15 November, ketika korban hendak membeli beras.

Tinggalkan Balasan