Seorang Petani Diduga Bandar Sabu Ditangkap Polisi

LABUHANBATU I okemedan. Seorang petani diduga bandar sabu berinisial DSS (46) alias Dani warga Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap polisi di rumah kontrakan yang terletak di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Senin (22/8/2022) sekira pukul 10.30 WIB.

“Benar tadi kami menangkap diduga bandar sabu-sabu,” kata Kapolsek Sei Kanan AKP Herry Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Francis Saragi kepada wartawan via WhatsApp.

Kata Ipda Francis Saragi, kronologis penangkapan bermula sekitar pukul 10.00 WIB, unit Reskrim mendapat info bahwa bandar sabu-sabu terbesar di Huta Godang, Kecamatan Sei Kanan yang meresahkan masyarakat sedang berada di rumah kontrakan di Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan.

Selanjutnya, Ipda Francis Saragi bersama tim Unit Reskrim Sei Kanan meluncur ke TKP dan melakukan penggerebekan dengan masuk ke dalam rumah tersebut. Tim menemukan 3 orang laki laki di antaranya Dani, L dan N.

Tim menemukan di balik pintu dapur ada 1 buah plastik di dalamnya ada 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu. Ketika petugas menanyakan kepemilikan barang tersebut, Dani mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya.

Kemudian tim menghubungi kepala Desa/Dusun/Perangkat Desa Hajoran untuk datang ke TKP, agar dilakukan penggeledahan. Namun pejabat Desa berhalangan dan tim memanggil warga sekitar untuk menyaksikan tindakan kepolisian.

Dari dalam rumah ditemukan botol obat putih yang di dalamnya 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dan pipet berupa sekop dan kaca pirex.

Lalu tim bergerak ke Hutagodang tepatnya ke rumah tempat tinggal Dani. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa bungkus plastik klip besar untuk plastik sabu-sabu apabila dijual ke orang lain.

Selanjutnya tim membawa barang bukti berupa 1 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus plastik sedang berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi secop sendok sabu-sabu, 1 buah pisau kater, 1 buah gunting, 1 buah HP android merek Vivo, 1 buah HP Nokia, 4 ball plastik klip dan 3 bungkus plastik klip serta pelaku ke Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan di Toko Mas H. Hakim Siregar Langgapayung dan hasil total sabu-sabu yang diamankan tim seberat 30.19 gram bruto.

Saat diinterogasi petugas, Dani mengaku sebagai pemilik sabu-sabu tersebut yang diperolehnya dari AM (sedang dilakukan pengejaran). Dani juga mengaku sudah setahun mengedarkan Narkotika sabu-sabu di Hutagodang.

OMD-Julius Marbun

Tinggalkan Balasan