PANYABUNGAN I okemedan. Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal memasang 3 lembar spanduk imbauan tentang setop segala bentuk perjudian di badan jalan Protokol Kecamatan Panyabungan, Sabtu (20/8/2022).
Pemasangan spanduk tersebut akan terus ditambah diseluruh Polsek-Polsek di Madina dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat dalam aksi tindak pidana segala bentuk perjudian.
Diketahui, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya mulai dari Kapolda hingga Kapolres untuk tidak main-main dalam melakukan pemberantasan segala bentuk perjudian Pasal 303 KUHP.
Kapolri juga tidak akan segan menyikat anggotanya yang terlibat dalam perjudian.
Untuk itu, atensi Kapolri yang memiliki Motto ’Presisi’ ini mulai ditindaklanjuti oleh Polri mulai tingkat tertinggi hingga terendah.
Di Kabupaten Madina, aktivitas sebagian masyarakat pernah terkuak maraknya permainan judi Toto Gelap (Togel), jajaran Satreskrim pun telah beberapa kali melakukan penangkapan di berbagai tempat. Parahnya, pria yang sudah lanjut usia masuk menjadi daftar tersangka.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat untuk jauh dari tindak pidana perjudian.
Sebab, melakukan tindakan segala bentuk perjudian karena melanggar Pasa 303 KUHP diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
“Ada tiga titik spanduk imbaun kita pasang hari ini, yaitu di jembatan Gunung Tua, jembatan Pidoli serta di depan Mapolsek Panyabungan,“ katanya.
Edy berharap dengan pemasangan spanduk tersebut, masyarakat semakin sadar atas bahaya jika terlibat perjudian.
“Semoga tindakan nyata ini mendapat perhatian serius dari masyarakat khususnya yang terlibat pada aktivitas perjudian,“ harapnya
OMD – zamharir








