MEDAN | okemedan. Polda Sumut memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan mesin judi ketangkasan, Selasa (16/8/2022) siang.
Sebanyak 17 tersangka diamankan dalam tindak pidana kasus perjudian. Ribuan botol miras dan mesin judi ini hasil penindakan polisi selama sebulan di 60 titik.
Petugas juga menyita barang bukti 12 unit mesin tembak ikan, 31 mesin judi jackpot serta 599 botol miras berbagai merek.
Pemusnahan itu dipimpin Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto bersama sejumlah tokoh agama, ormas di halaman belakang Mapolda Sumut, Selasa (16/8/2022).
“Pemusnahan ini sebagai komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas segala bentuk tindak perjudian serta penyakit masyarakat,” kata Dadang.
Dadang menegaskan, Polda Sumut menegaskan tidak boleh kalah dengan segala bentuk jenis perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Karena itu, saya meminta kepada para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ormas untuk bersama-sama dengan Polda Sumut memberantas tindak perjudian,” harapnya.
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti mesin judi serta botol minuman keras itu menggunakan alat berat perata jalan.
“Barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan,” pungkas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu Adji.
OM-dedi








