LABUHANBATU I okemedan. Menyambut HUT RI ke-77, Forkopimda Labuhanbatu Raya memusnahkan barang bukti narkotika di Aula Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jumat (12/8/2022).
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin, mewakili Bupati Labuhanbatu Asisten I H. Sarimpunan Ritonga, mewakili Bupati Labuhanbatu Utara Sekda H. Muhammad Suib, mewakili Dandim 02/09 LB Kasdim Mayor Inf Hendra Gunawan, mewakili Kejari Labuhanbatu Kasi Pidum Hasudungan PS, Kabid Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz, organisasi pemerhati Narkoba dan insan pers.
Untuk periode Maret sampai Agustus 2022 Polres Labuhanbatu menyita 25.884 gram sabu-sabu dan pil ekstasi 9206 butir.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis dan pil ekstasi 9044 butir positif epilon. Barang bukti tersebut disita dari 7 LP dan 11 tersangka yang terdiri dari 10 laki-laki dan seorang perempuan.
Turut dimusnahkan barang bukti perkara Restoratif Justice sebanyak 8 LP dengan 13 tersangka dengan barang bukti Narkotika sabu-sabu seberat 1,41 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengajak semua stakeholder terkait, pemerhati narkoba dan masyarakat agar berperan dalam pemberantasan narkoba.
Dalam penanganan perkara Narkotika periode Maret hingga Agustus 2022 Polres Labuhanbatu telah menyita Narkotika sabu-sabu 25.884 gram dan telah menyelamatkan sekitar 26 ribu jiwa dengan asumsi sesuai SEMA 04/2010, barang Bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu-sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 gram.
Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 butir, dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 jiwa. Jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 butir.
Adapun pemusnahan narkotika sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak, setelah menjadi cairan dituang kedalam closed. Hal penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 orang dan hal ini terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Iman IH.
OMD- Julius Marbun








