Curi 3 Sepeda Motor, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi

LABUSEL I okemedan. Pelaku pencurian 3 unit sepeda motor dan penadah ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsekta Kotapinang, Kamis (4/8/2022).

Adapun pelaku yaitu HS (31) dan penadahnya AR (43), warga
Lingkungan Tomu Tua, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan pelapor Muchsin Ansory April Pohan, warga Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang.

“Benar, semalam ada pelaku dan penadah curanmor ditangkap,” kata Kapolsekta Kotapinang, Kompol Bambang G Hutabarat kepada wartawan.

Kata Kompol Bambang G Hutabarat, kronologis kejadian dan penangkapan bermula hari Selasa (2/8/2022)sekira pukul 10.10 WIB, piket Reskrim mendapat informasi telah terjadi Tindak Pidana Curanmor di lokasi kejadian.

Kemudian Unit Opsnal Reskrim bergerak ke lokasi kejadian mengumpulkan baket informasi serta mengintrogasi korban.

Selanjutnya sekira pkl 15.10 WIB, unit Opsnal mendapat informasi alamat dan keberadaan dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Curanmor di TKP.

Kapolsekta Kotapinang memerintahkan Unit Opsnal yang langsung dipimpin oleh Panit II Iptu S. Panggabean untuk mendatangi tempat tinggal yang diduga sebagai pelaku Curanmor di lokasi tersebut.

Lalu Unit Opsnal melihat pelaku dan langsung mengamankannya. Selanjutnya petugas menghadirkan saksi yang melihat langsung saat pelaku mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut dari TKP.

Kepada petugas, terduga pelaku saat itu juga mengakui perbuatannya sebagai pelaku kejahatan Tindak Pidana Curanmor sesuai dengan laporan korban .

Petugas juga mengamankan barang bukti sesuai dengan laporan korban berupa 1 unit sepeda Motor Supra 125 yang disimpan pelaku di dalam rumahnya dan langsung membawa barang bukti dan tersangka ke Polsekta Kotapinang guna pemeriksaaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memberikan keterangan atas perbuatan sebagai pelaku curanmor diwilkum Polsekta Kotapinang sebanyak 3 lokasi
lokasi yaitu pertama sepeda motor jenis Honda merek Revo Fit warna hitam dengan lokasi kejadian di depan SDN 02 Kotapinang.

Kedua sepeda motor jenis Honda merek Supra 125 warna merah, lokasi kejadian di depan rumah Korban simpang V Kampung Raja, Kelurahan Kotapinang dan ketiga sepeda motor jenis Honda merek Supra 125 dengan lokasi kejadian di simpang Lapas Kotapinang.

Lebih lanjut, tersangka menerangkan bahwa dia seorang diri dalam melakukan aksinya, ia sendiri tanpa bantuan orang lain. Lalu menjual 3 unit sepeda motor hasil kejahatannya kepada kepada AR di Aek Tapa, Rantauprapat dengan cara diantar langsung kerumahnya.

Kronologis penangkapan terhadap penada AR, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsekta Kotapinang langsung dipimpin oleh 1 Ipda J. Mahulae dan Panit II Iptu S. Panggabean menuju lokasi tempat tinggalnya dengan membawa tersangka HS, untuk menberitahukan petugas, dimana lokasi tempat dia biasanya menjualkan sepeda motor tersebut.

Sesampainya di lokasi petugas melakukan pengintaian, setelah didapat informasi diduga tersangka 480 ranmor tersebut sedang berada didalam rumahnya. Petugaspun langsung mengamankan lokasi dan menagkap AR saat berada didalam rumahnya.

Saat diintrogasi, AR pun mengakui perbuatannya yaitu menampung hasil kejahatan berupa pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka HS sebanyak 3 kali. Akhirnya HS dan AR pun beserta barang bukti tambahan 2 unit sepeda motor yaitu Supra 125 dan Revo Fit dibawa ke Polsekta Kotapinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

OMD-Julius Marbun

 

 

Tinggalkan Balasan