Kejari Labuhanbatu Terima Penambahan Barang Bukti TPPU

Labusel I okemedan. Kejari Labuhanbatu Selatan menerima penambahan barang bukti uang senilai Rp200.851.000 yang sempat kisruh dalam kasus TPPU atas tersangka berinisial N di Gedung Tri Krama Adhyaksa, Jalan Istana, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Rabu (3/8/2022).

Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Fajar Ronal Hari Pasaribu mengapresiasi pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat yang telah mengabulkan permohonan penambahan barang bukti ini secara lisan dan dicatatkan dalam berita acara sidang pada bulan Juli lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, berkat masyarakatlah yang memonitor perkara ini sehingga barang bukti ini diakui oleh pihak Polres Labuhanbatu yang disimpan cukup lama”, ucapnya tegas.

Kata Fajar Ronal Pasaribu, walaupun dalam prosesnya barang bukti ini diterima di tengah tuntutan dan tidak dimasukkan di berita acara pemeriksaan (BAP), pemeriksaan pemilik rekening atas nama Melisa dalam berkas perkara yang sudah P21 di bulan Desember 2021.

“Penyerahan barang bukti ini, sekaligus menepis pernyataan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan menolak, karena beban kerja yang banyak”, tegasnya.

Uang penambahan barang bukti tersebut diserahkan dari pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melalui pembantu penyidik, Aiptu Mispan dan diterima langsung Kasi BB Kejari Labusel Mora Sakti.

Penambahan barang bukti ini membuat uang yang disita menjadi Rp542.851.000 dan akan disetorkan pihak Kejari Labusel ke rekening penampung Kejaksaan yaitu Bank Mandiri yang nantinya menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ke kas Negara.

Di tempat yang sama, Ketua DPD Pemuda Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh mengucapkan banyak apresiasi kepada Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Kejari Labusel atas diterimanya penambahan barang bukti ini.

“Kita mengapresiasi atas penyerahan barang bukti ini, dan akan terus melakukan kontrol sosial terkait masalah Narkoba ini,” ujarnya.

OMD- Julius Marbun 

 

Tinggalkan Balasan