MEDAN I okemedan. Ratusan driver ojek online (Ojol) aksi reuni akbar ke kantor Wali Kota Medan, Selasa (2/8/2022) pagi.
Dalam aksinya, para Ojol yang tergabung Garda Indonesia Region Sumut berjalan damai dengan pengawalan aparat kepolisian dan Satpol PP.
Kordinator aksi Joko Pitoyo menyebutkan bahwa aksi ini menyampaikan tuntutan agar merevisi Undang-undang No 22 Tahun 2008 tentang transportasi.
Selanjutnya meneratpak Permenhub No 12 tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya. Merevisi KP348/evaluasi Tarif Ojek Online (khusus Zona I) yang tidak pernah di evaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019.
Mereka juga menyampaika tuntutan agar Kementerian/Dinas tenaga kerja dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan Dalam Transportasi Online berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Berikutnya, kata dia, Kominfo sebagai pemegang mandat tarif cargi (Food & Send) sesuai dengan Permenkominfo No 1 Tahun 2012. Untuk itu agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif cargo dasar/minimum dengan melibatkan mitra dan menetapkan dalam aturan yang baku dan seragam.
Mereka juga meminta DPRD/Pemko menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah (turunan Permenhub).
“Garda Indonesia Sumut mendukung jika pemko/Pemda membangun aplikasi lokal (BUMD) yang menyejahterakan masyarakat dan memberikan PAD terhadap Pemko dan Pemda dan menjadi contoh aplikasi sehat di Sumut khususnya Kota Medan,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Kadishub Kota Medan yang hadir mengatakan bahwa tuntutan mereka akan diteruskan ke Dishub Pemprov Sumut. “Karena secara regulasi adalah Pemprovsu,” ujarnya singkat.
OM-zan








