DPRD Minta Gubsu Segera Lantik Wali Kota Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR | okemedan. Gubsu Edy Rahmayadi diharapkan segera melakukan pelantikan terhadal Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar definitif.

“Tidak ada alasan menunda. Sebab, surat keputusan tersebut sudah diterbitkan Mendagri,” kata Anggota DPRD Pematang Siantar, Ferry Sinamo, kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, begitu salinan dan petikan SK pengangkatan disampaikan oleh Dirjend Otda, pelantikan harusnya segera dijadwalkan.

“Itu haknya masyarakat Siantar memiliki wali kota definitif. Jadi, segera lakukan pelantikan agar Ibu Susanti bisa melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Itukan sudah haknya warga Siantar,” tegasnya.

Kata Ferry, dengan berstatus sebagai pelaksana tugas, maka Susanti tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Kewenangannya sangat terbatas dan harus berkoordinasi dengan gubernur.

“Dengan berstatus definitif, beliau bisa mengambil kebijakan strategis untuk pembangunan Siantar. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk memperlama. Surat keputusan tersebut harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabag Otda Biro Otda Pemprovsu, Rasyid Ritonga mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Gubsu) terkait pelantikan definitif Wali Kota Pematang Siantar. “Saya belum tahu atau dapat informasi apakah hal ini sudah dilaporkan ke gubsu. Kalau saya menunggu perintah saja,” katanya.

Diketahui, (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani, Sp.A, sebagai Wali Kota Pematangsiantar sudah dikirim ke Gubsu sejak 9 Juni 2022.

Dalam salinan dan keputusan Mendagri No 131.12/3993/OTDA tanggal 9 Juni 2022 yang ditujukan pada Gubsu, disebutkan bahwa SK Mendagri No 131.12-1338 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Pematangsiantar sudah diterbitkan pada 8 Juni 2022.

OM-rel

Tinggalkan Balasan