276 Kendaraan Tertangkap Kamera Tilang Mobile

MEDAN | okemedan. Direktorat Lalulintas Polda Sumut mencatat, sebanyak 276 pengendara roda dua maupun roda empat terekam kamera tilang mobile atau ETLE mobile.

“Hari ini kita sudah mulai melakukan penegakan hukum bagi pelanggaran kasat mata dengan menggunakan camera ETLE mobile,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/8/2022).

Dia menjelaskan, ada 276 pengendara yang tertangkap kamera tilang mobile di hari pertama diberlakukannya aturan ini. “Sebanyak 276 yang tertangkap kamera,” jelasnya.

Dari 276 kendaraan ini, sambung dia, 231 di antaranya sudah tervalidasi. “Sebanyak 230 yang terkirim ke pemilik kendaraan, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 48 kendaraan,” paparnya.

Dia menambahkan, sebanyak 8 kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile melanggar rambu dan marka. “Tervalidasi 7 kendaraan, terkirim 7 kendaraan dan dihentikan 2 kendaraan,” terangnya.

Sedangkan jumlah kendaraan yang tertangkap kamera tilang mobile yang tidak menggunakan helm sebanyak 268. “Tervalidasi sebanyak 224 kendaraan, terkirim 223, terkirim ke Koorlantas 1 dan dihentikan 46,” urainya.

Dia menegaskan, seluruh kendaraan yang tertangkap ETLE mobile itu dikenakan sanksi tilang. “Ditilang,” tegasnya.

Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalulintas. “Kita imbau kepada pengendara untuk tetap patuhi aturan lalulintas,” kata Hadi.

Sebelumnya, Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Alimuddin Sinurat menyebutkan, tilang yang menggunakan handphone ini merupakan jenis baru. Pelanggar atau kendaraan akan dijepret menggunakan handphone oleh personel jika kedapatan melanggar di jalan raya.

“Sementara untuk wilayah hukum itu baru Polrestabes Medan, yang wilayah lain belum bisa seperti di Binjai dan lain-lain,” katanya, Minggu (31/7/2022).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang akan difoto personel yang bergerak seperti melanggar rambu lalu lintas, parkir sembarangan dan melanggar lampu traffict light atau lampu lampu lalulintas. Setelah pelanggar dijepret nantinya personel akan mengirimkan data ke box office dan divalidasi.

Kemudian surat dikirim ke pelanggar melalui kantor pos. Jika pelanggar mau membayar denda secara online, maka tersedia barcode bank BRI. Apabila pelanggar mau membayar denda secara manual, maka datang ke kantor Ditlantas Polda Sumut di Jalan Putri Hijau Medan.

“Apabila dia memenuhi data langsung menerima kode BRI Virtual Account dan kemudian dia datang ke bank terdekat. Semua langsung dibayar ke bank BRI, kita hanya mengkonfirmasi saja,” katanya.

Saat menindak polisi tak memberhentikan kendaraan namun langsung menjepret. Sejauh ini terdapat 5 perangkat yang digunakan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut dan baru 10 personel yang bisa menilang mobile.

OM-dedi

Tinggalkan Balasan