JAKARTA I okemedan. Menteri LHK, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar M.Sc menyetujui penggunaan kawasan hutan dalam rangka percepatan pembangunan jalan alternatif Medan-Berastagi.
Selain itu, Menteri LHK juga mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan – Berastagi karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlak. Saat ini permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hal itu diungkapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi usai bertemu Menteri LHK Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jakarta, Senin (1/8/2022).
“Pada prinsipnya Bu Menteri LHK mendukung dan menyetujui serta akan mempercepat proses perizinan penggunaan kawasan hutan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk jalan alternatif Medan – Berastagi, karena dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang pada saat ini, permohonannya sedang diproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Ir. Herianto, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara H. Bahar Siagian, SH, M.Si,
Kepala Bidang Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut Djonner E.D Sipahutar, S.Hut, M.Si, Kepala Bidang Pengusahaan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut, Alfian Jauhari.

Edy Rahmayadi menyebutkan, pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 12,67 km tersebut merupakan bagian dari Rencana Strategis Provinsi Sumut. Anggaran pembangunan jalur alternatif tersebut juga sudah dilokasikan dalam skema multiyears pada APBD Provinsi Sumut.
“Semoga dengan pembangunan jalan alternatif ini masyarakat bisa tertolong, seperti yang kita tahu, arah Medan – Berastagi itu selalu macet kalau Sabtu – Minggu, tentu ini menghambat perekonomian kita,” jelas Edy.
Selain membahas penggunaan kawasan hutan untuk jalan alternatif tersebut, Edy juga menyampaikan permohonan kepada LHK untuk mendukung percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumut.
Hingga saat ini, baru 14 kabupaten yang sudah memperoleh persetujuan. Untuk itu, saat ini Kementerian LHK terus melakukan proses verifikasi di wilayah Provinsi Sumut.
Mengenai perhutanan sosial, Edy meminta Kementerian LHK mempercepat proses perizinan perhutanan sosial yang berasal dari areal yang telah memiliki Naskah Kerja Sama Kemitraan antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Kelompok Tani Hutan yang masih banyak di Provinsi Sumut. Hal itu sejalan dengan program Pemprov yang berkolaborasi dengan sektor perkebunan dan pariwisata.
Edy juga meminta dukungan dari KLHK untuk bersinergi dalam menjaga kawasan hutan di Provinsi Sumut, khususnya jalan di sekitar kawasan hutan Kabupaten Pakpak Bharat hingga ke perbatasan Provinsi Aceh. Kawasan hutan di wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Sumut seperti kapur barus dan kemenyan.
Tak hanya itu, Edy juga menyampaikan kepada Menteri LHK agar proses hibah Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dapat dilaksanakan untuk mendukung kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyiapkan lahan untuk mekanisme tukar guling terhadap Gedung Kehutanan eks Kantor Wilayah Departemen Kehutanan,” ucap Edy.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Rosa Vivien Ratnawati.
OM-zan








